Rabu, 28 April 2021

Kelurahan Sekargadung Instruksikan Larangan Mudik Sebagai Gerakan Bersama


Kelurahan sekargadung menggelar sosialisasi PPKM mikro sehubungan dengan larangan mudik 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui satuan tugas penanganan gugus covid-19 yang tertuang dalam surat edaran no 02 tahun 2021.

Sehubungan dengan sosialisasi tersebut maka kelurahan sekargadung turut berupaya dan ambil bagian secara aktif dalam pengendalian penyebaran virus Corona sepanjang bulan ramadhan hingga idul perayaan idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dengan menetapkan larangan mudik per 22 April - 24 Mei 2021. Oleh sebab itu larangan ini harus ditaati dan dipatuhi serta menjadi gerakan bersama sebagaimana dimaksud dalam isi surat edaran tersebut.

Di sisi lain Lurah Sekargadung kota Pasuruan Drs. Subhkan didampingi Yusuf, SH selaku sekretaris kelurahan sekargadung, Babinsa dan Babinkamtibmas menghimbau kepada seluruh RT/RW untuk bisa menyadarkan warga pentingnya komunikasi yang baik dan bermartabat dalam penggunaan dan pemakaian media sosial sebagai sarana komunikasi efektif dan produktif sehingga menghasilkan informasi bermanfaat dan bermakna bagi seluruh warga masyarakat. 



Selanjutnya, juga disampaikan bahwa pelunasan PBB sebagai bentuk kewajiban setiap warga masyarakat terhadap pembangunan nasional harus disadarkan agar memberikan progress konstruktif demi kemajuan kota Pasuruan khususnya kelurahan sekargadung.

Salam inspiratif